Tugas Pokok Kepala Pusat Bahasa adalah menyusun rencana, melaksanakan, dan mengevaluasi
program kerja bidang kebahasaan di tingkat Universitas, dengan penjabaran sebagai berikut:
- Merencanakan kegiatan atau program jangka pendek, menegah, dan panjang di Pusat
Bahasa.
- Mengkoordinasi segala aktifitas di Pusat Bahasa baik intern organisasi maupun dengan unit
terkait dilingkungan Universitas PGRI Jombang.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standard pekerjaan yang telah ditetapkan
sehingga sesuai dengan visi, misi, dan tujuan.
- Mengusulkan dan menyeleksi tenaga teknisi untuk Pusat Bahasa.
- Mengusulkan pengadaan dan perbaikan peralatan Pusat Bahasa.
- Mengevaluasi pelaksanaan seluruh kegiatan di Pusat Bahasa
- Bertanggungjawab terhadap jalannya organisasi di Pusat Bahasa.
- Membuat laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Rektorat Universitas PGRI
Jombang.